Sebuah keluarga mempunyai keturunan 2 orang anak kandung dan satu orang anak adopsi sah berdasarkan ketetapan Pengadilan. Kedua orangtuanya sepakat untuk memberikan warisan kepada anak adopsi ini, bagaimana aturannya? Apakah boleh lebih besar dari anak kandung?
Jawaban : Pembagian waris terhadap anak angkat (Adopsi) di Indonesia ada 3 sistem hukum yaitu hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat (perdata).
Menurut Hukum Adat: Penentuan waris bagi anak angkat (Adopsi) tergantung kepada hukum Adat yang berlaku. Bagi keluarga yang Parental (Jawa misalnya), pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orang tua kandungnya, oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya, juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya.
Menurut Hukum Islam: Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali, dan hubungan waris-mewaris dengan orang tua angkat. Anak angkat tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya (M. Budiarto, SH.). berdasarkan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, anak angkat (Adopsi) tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, yang mana anak angkat menurut Hukum Islam tidak mendapatkan waris, tetapi mendapat hak untuk diberikan berupa wasiat.
Menurut HBarat (Perdata): Pengangkatan anak (adopsi) dalam hukum perdata (Barat) mengakibatkan perpindahannya keluarga dari orang tua kandungnya kepada orang tua yang mengadopsinya, dan status anak tersebut seolah-olah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari kedua orang tua yang mengadopsinya, sehingga membuat terpotong hubungan perdata antara anak adopsi dengan orang tua kandungnya, maka anak yang diadopsi secara sah melalui Pengadilan mendapatkan hak waris atas harta orang tua angkatnya, namun kehilangan hak waris atas harta waris orang tua kandungnya. (Vide : Staatblaad 1917 Nomor 129).
Berdasarkan penjelasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, jelas aturan hukumnya bahwa anak angkat (adopsi) secara sah berdasarkan Penetapan Pengadilan menurut hukum Barat (Perdata) hak warisnya adalah sama dengan anak kandung, dan tidak boleh lebih besar dari pada anak kandungnya. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.