Pada masa-masa pandemi seperti sekarang ini, cara kita memenuhi kebutuhan pun suka tidak suka harus beradaptasi dengan keadaan dan protokol kesehatan. Sejumlah pembatasan diberlakukan dalam skala nasional maupun internasional guna mencegah penyebaran virus COVID-19 , sebagai konsekuensinya, tentunya kegiatan belanja kita pun bergeser dari yang mulanya konvensional (berbelanja di pasar swalayan maupun pasar tradisional) menjadi belanja secara daring – atau lebih populer dengan istilah online shopping.
Ada sejumlah pertanyaan menarik berkaitan dengan jaminan perlindungan konsumen pada kegiatan transaksi secara daring ini. Bila, misalnya saja, barang yang diterima oleh konsumen ternyata tidak sesuai dengan deskripsi / spesifikasi barang pada etalase online, perlindungan atau upaya hukum apakah yang dapat dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya?
Guna menjawab pertanyaan tersebut, kita pertama-tama harus menelaah hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha (dalam hal ini pengelola toko online) dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU nomor 8 tahun 1999) Menurut undang-undang ini, hak-hak yang dimiliki konsumen adalah :
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
- dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
- mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
DI sisi lain, kewajiban pengelola toko online menurut rumusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah :
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Lebih tegas lagi Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barangdan/atau jasa tersebut. Ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima konsumen dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentukpelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.
Berdasarkan Pasal 4 huruf h UU 8/1999 , Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU 8/1999 berkewajiban memberikompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Apabila pelaku usaha melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, maka ia dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 yang berbunyi:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar