Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau populernya dalam masyarakat disebut dengan istilah pekerja kontrak, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan jika memang ingin melakukan PKWT dengan pekerja, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 15 point 1 mengubah Pasal 59 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, berikut penjelasan ketentuannya sebagai berikut : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu : Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ; Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama ; Pekerjaan yang bersifat musiman ; Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatanbaru, atauproduktambahanyangmasihdalampercobaanataupenjajakan;Pekerjaanyangjenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) angka b Undang Undang RI N0.13 tahun 2003 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi waktu maksimal selama 3 tahun, kemudian berdasarkan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditambah penjelasan bahwa PKWT paling lama diadakan selama 2 (dua) tahun dan hanya dapat/boleh diperpanjang selama 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Sekarang, berdasarkan Pasal 12 angka 3 dan 4, Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pembatasan waktu PKWT tidak diatur lagi dalam undang-undang, akan tetapi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) : “(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Dan “(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Yang dimaksud dengan PKWT menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.100/MEN/VI/2004 tentang pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021), tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerjadan waktu istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
Jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021 : Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan,, Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021 : Pekerjaaan yang sekali selesai, atau pekerjaan yang sementara sifatnya, Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.35 tahun 2021 menyebutkan PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal upah pekerja/buruh berdasarkan kehadiran,seperti perjanjian kerja harian. PKWT dapat diperjanjang, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun (Pasal 8 PP 35/2021).
Demikian ruang konsultasi hukum dan/ atau tulisan ini yang dapat Penulis sampaikan, maaf Penulis tidak dapat menyampaikannya secara detail, karena terbatasnya ruang, semoga bermanfaat.