Perjanjian dan Akibat Hukumannya

Istilah Perjanjian berasal dari bahasa Belanda overeenkomst (Perjanjian atau Persetujuan) dan verbintenis (Perikatan, Perjanjian atau Perutangan). Pasal 1313 Ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Sahnya suatu Perjanjian diatur Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan, suatu perjanjian adalah sah apabila memenuhi persyaratan Kesepakatan, Kecakapan, hal tertentu dan sebab yang halal dan/atau yang diperbolehkan.

Suatu Perjanjian harus menganut asas-asas dan unsur-unsur sebagai berikut yaitu asas tidak boleh main hakim sendiri, asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, dan unsur esensialia, unsur Naturalia, unsur Aksidentalia.

Akibat dari suatu Perjanjian yang dibuat secara sah adalah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata), dan perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1340 KUH Perdata) serta perjanjian dapat mengikat pihak ketiga apabila telah diperjanjikan sebelumnya (Pasal 1317 KUH Perdata).

Konsekwensi Para Pihak yang membuat perjanjian tidak dapat secara sepihak menarik diri dari akibat-akibat perjanjian yang dibuatnya (Pasal 1328 ayat (2) KUH Perdata), akan tetapi perjanjian dapat diakhiri secara sepihak, jika ada alasan-alasan oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu (Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata).

Apabila salah satu pihak ingkar janji atau wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuatnya, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan (Pasal 1243 KUH Perdata) kerugian materiil (kerugian pokok + bunga + keuntungan yang didapat), dan kerugian Immateriil. (Hendri/Sie Keadilan dan Perdamaian)

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.