Pendidik Pertama dan Utama

Pandemi covid-19 yang terjadi membuat semua orang terperangah. Semua orang kaget dan tidak siap dengan situasi ini. Kebiasaan- kebiasaan yang sudah terbangun dalam waktu yang lama harus berubah. Perubahan-perubahan kebiasaan itu antara lain: interaksi sosial, kebiasaan dalam kerja, pendidikan, bahkan dalam tata laksana peribadatan.

Berkaitan dengan pendidikan, banyak keluhan yang muncul di kalangan orangtua. Orangtua merasa terbebani dengan sekolah online. Banyak orangtua yang mengeluh merasa tidak siap untuk menjadi “guru” untuk anak-anak. Orangtua merasa mengambil alih tugas lembaga pendidikan atau sekolah untuk mendidik anak-anak mereka. Apakah pendapat bahwa orangtua “mengambil alih” tugas pendidikan anak ini sepenuhnya benar? Lalu apa kata Gereja tentang kewajiban orangtua atas pendidikan anak?

Konsili Vatikan II berbicara banyak hal tentang pendidikan (Gravissimum Educationis) dan kewajiban orangtua/keluarga (Familliaris Consortio). “Karena orang tua telah menyalurkan kehidupan kepada anak- anak, orang tua terikat kewajiban amat serius untuk mendidik anak-anak mereka. Maka orangtualah yang harus diakui sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anak mereka” (GE artikel 3, lihat juga KGK 1653 dan FC artikel 36). Dengan demikian, orang tua harus menyediakan waktu bagi anak- anak untuk membentuk mereka menjadi pribadi- pribadi yang mengenal dan mengasihi Allah. Kewajiban dan hak orang tua untuk mendidik anak- anak mereka tidak dapat seluruhnya digantikan ataupun dialihkan kepada orang lain (FC 36, 40).

Ajaran Gereja tentang kewajiban orangtua sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anak ini tidak hanya terbatas pada pendidikan iman. Kewajiban orangtua dalam Pendidikan anak juga ditegaskan oleh Kitab Hukum Kanonik 1136; “Orangtua mempunyai kewajiban sangat berat dan hak primer untuk sekuat tenaga mengusahakan pendidikan anak, baik fisik, sosial dan kultural, maupun moral dan religious”.

Bertolak dari ajaran Gereja di atas, para orangtua diajak kembali menyadari untuk menjalankan tugas dan peran sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak-anak. Banyak orangtua yang tidak menyadari akan kewajiban ini. Tidak jarang orangtua yang tidak mau tahu atau bahkan mengalihkan kewajiban sebagai pendidikan ini pada pihak lain, misalnya gereja, tempat les, atau sekolah. Gereja dan pendidikan formal porsinya adalah sebagai fasilitas eksternal yang membantu orangtua dalam menjalankan perannya untuk mendidik anak.

Baptisan:
Baptisan balita diadakan per 2 minggu sekali, baptisan dewasa per 1 tahun sekali.

Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:


Pernikahan:

Sakramen pernikahan dapat diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Perminyakan:
Sakramen perminyakan sesuai dengan janji. Hubungi sekretariat di tautan berikut untuk informasi lebih lanjut.

Data Wilayah

Baru pindah rumah dan tidak tahu masuk ke wilayah mana dan harus menghubungi siapa?

Jangan panik! Mang Umar ada solusinya! Silahkan kamu cek link ini untuk mencari data wilayah di paroki St. Martinus

Jadwal Pelayanan Sekretariat

Senin, Rabu, Kamis, Jumat: 07.30 – 12.00 & 16.40 – 19.00
Selasa, Sabtu: 07.30 – 12.00
Hari Minggu dan hari libur tutup

Alamat Sekretariat
Komplek Kopo Permai Blok H No. 4
Telp. 022-540-4263
Whatsapp +62 822-6055-3066

Jadwal Misa

Misa Harian
Senin – Sabtu di gereja pukul 06.00. Misa di Pastoran sementara waktu ditiadakan.

Minggu:
• 06.00
• 08.00
• 10.00

Sabtu:
• 18.00

COPYRIGHT © 2015 BERGEMA BY TIM KOMSOS ST. MARTINUS.